ZAT ADIKTIF

 Zat Adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan).

Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang ada dalam kopi, dan theine yang ada di dalam teh. Setelah minum kopi, biasanya orang akan merasa lebih segar disebabkan oleh kerja kafein.

Pernahkah kamu mendengar bahwa orang yang terbiasa minum kopi, kemudian tidak minum kopi akan merasa pusing? Gejala itu menunjukkan seseorang mengalami ketergantungan.  Selain kafein masih banyak zat adiktif lainnya.

Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) narkotika, (2) psikotropika, dan (3) zat psiko-aktif lainnya.

1.       Jenis-jenis Zat Adiktif

a.   Narkotika

Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah melanggar hukum. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan. Narkotika golongan I, sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja. Narkotika golongan II, berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Misalnya, morfin, petidin,dan metadon. Barang ini tidak boleh dibeli dan digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.

Narkotika golongan III,  berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Misalnya, kodein. Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi muda. Hindarilah dan jauhi zat-zat yang terkait dengan narkotika!

Pemerintah secara tegas telah melarang penyalahgunaan narkotika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang pelarangan zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III1 tahun (UU Narkotika Pasal 85). Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (UU Narkotika Pasal 84).

b.   Psikotropika

Narkotika dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan ketergantungan. Zat lain yang juga berbahaya adalah psikotropika. Zat ini merupakan obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku seseorang. Misalnya orang yang sulit tidur, bila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Oleh sebab itu penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter!

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.

Psikotropika golongan I, berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat. Misalnya, ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin),  LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).

 Psikotropika golongan II, berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan sebagai obat. Misalnya amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin. Psikotropika golongan III, berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat. Misalnya pentobarbital dan flunitrazepam.

 Psikotropika golongan IV, berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan sebagai obat. Misalnya diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam seperti pada Gambar 5.12 yang digunakan sebagai obat tidur.

Pemerintah secara tegas juga telah melarang penyalahgunaan zat psikotropika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang pelarangan zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59)

c.    Zat Psiko-Aktif Lainnya

Selain narkotika dan psikotropika terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar dan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Beberapa contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.

Jenis alkohol yang banyak digunakan yaitu  etanol  (C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Bila seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi, menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran. Oleh sebab itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan.

Selain etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol yang biasa digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari metanol dikenal juga dengan nama spiritus. Zat ini sangat beracun dan bila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat menjadi buta atau bahkan meninggal dunia.

Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok. Akibatnya, orang yang merokok dapat lebih tahan kantuk atau lebih aktif.  Namun demikian, merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.

Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat dalam kopi. Tahukah kamu, selain ditemukan dalam kopi, kafein juga ditemukan pada teh dan dikenal dengan nama theine namun kadarnya tidak sebanyak kafein dalam kopi. Meskipun kafein merupakan zat psikoaktif, namun tidak ada larangan dalam penggunaannya. Umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan agar tidak mengantuk. Hal ini disebabkan karena kafein merupakan stimulus yang mampu  meningkatkan kerja otak. Mengonsumsi kopi tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara berlebihan.

Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu:

 ƒ Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah. Stimulan akan membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah, contohnya kafein, nikotin, kokain, dan metamfetamin. Ingatlah! Kokain dan metamfetamin dilarang digunakan, barang siapa yang menggunakan di luar ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun penjara.

 ƒ Sedatif/hipnotika atau dikenal dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan dengan stimulan. Depresan akan menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya. Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk, menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks. Contoh depresan misalnya: asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.

 ƒ Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal. Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata. Contoh halusinogen misalnya, LSA (Lysergic acid amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide). Penggunaan LSA dan LSD juga dilarang oleh hukum, oleh karena itu hindarilah zat-zat ini.

 2.       Dampak Penggunaan Zat Adiktif bagi Kesehatan

Banyak sekali dampak buruk yang disebabkan oleh penggunaan zat adiktif terhadap kesehatan.

a.    Dampak Penggunaan Narkotika

Penggunaan  heroin, morfin, opium, dan kodein dalam jangka pendek dapat menghilangkan rasa nyeri, ketegangan berkurang, rasa nyaman, diikuti perasaan seperti mimpi dan mengantuk. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, meninggal karena overdosis, menyebabkan sembelit, gangguan siklus menstruasi, dan impotensi. Jika dalam penggunaannya menggunakan jarum suntik yang tidak steril, maka dapat tertular berbagai jenis penyakit berbahaya seperti hepatitis dan HIV/AIDS.

Efek jangka pendek penggunaan ganja yaitu akan timbul rasa cemas dan gembira menjadi satu, banyak bicara, tertawa terbahakbahak, halusinasi, berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat), peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering.

Penggunaan ganja dalam jangka panjang dapat menyebabkan daya pikir berkurang, motivasi belajar turun drastis, perhatian ke lingkungan sekitar berkurang, radang paru-paru, daya tahan tubuh menurun, dan gangguan sistem peredaran darah.

Efek jangka pendek penggunaan kokain yaitu rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, dan halusinasi penglihatan serta perabaan.

Efek jangka panjang yaitu kurang gizi, anemia, kerusakan pada hidung, dan gangguan jiwa.

b.   Dampak Penggunaan Psikotropika

Penggunaan ekstasi (metilen dioksi metamfetamin/MDMA) dan sabu (metamfetamin) dalam jangka pendek dapat menyebabkan terjaga (tidak tidur), rasa riang, perasaan melambung, rasa nyaman, dan meningkatkan keakraban. Namun, setelah itu akan timbul rasa tidak enak, murung, nafsu makan hilang, berkeringat, rasa haus, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah meningkat.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kurang gizi, anemia, penyakit jantung, gangguan jiwa (psikotik), dan pembuluh darah di otak dapat pecah sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang mengakibatkan kematian.

Setelah menggunakan obat nipam/nitrazepam (Gambar 5.12) dalam dosis tertentu, seseorang akan merasa tenang dan otot-otot mengendur. Jika dosis penggunaannya tinggi, maka dapat  menyebabkan gangguan bicara, gangguan persepsi, dan jalan sempoyongan. Jika dosis lebih tinggi lagi, akan dapat menyebabkan penghambatan  pada pernapasan, koma, dan kematian.

Untuk mengantisipasi dampak yang disebabkan oleh psikotropika ini, pemerintah menetapkan bahwa pecandu cukup umur dan orangtua/wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri/ dilaporkan keluarganya pada pejabat/ lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan (UU Narkotika Pasal 88).

c.   Dampak Penggunaan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Inhalansia dapat menyebabkan kematian mendadak akibat kekurangan oksigen atau karena ilusi, halusinasi, dan persepsi yang salah (misalnya merasa dapat terbang, sehingga orang yang mengonsumsi terjun dari tempat tinggi). Penggunaan inhalansia jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak, paru-paru, ginjal, dan jantung.

Alkohol yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam pembuluh darah, menuju otak, dan menekan kerja otak. Akibat jangka pendek dari mengonsumsi alkohol yaitu mabuk, jalan sempoyongan, menyebabkan keinginan untuk merusak, dan dapat menyebabkan kecelakaan akibat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Dalam jangka panjang alkohol dapat merusak hati, merusak kelenjar getah lambung, kerusakan sistem saraf, menyebabkan gangguan jantung, dan meningkatkan risiko kanker.

Selain nikotin, dalam rokok juga terdapat sekitar 4.000 senyawa, termasuk tar dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya bagi tubuh.  Perhatikan Gambar 5.15! 

Senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan impotensi.

 


77 comments:

  1. Lamalera Theo Cahyono/13/8c bertanya:
    Mengapa narkotika disebut zat berbahaya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

      Delete
    2. Shofiyyah Salmaa Nur Zaidah 25/8C Karena dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, sehingga berakibat badan akan mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi. Konsumsi narkoba terus menerus (kecanduan) membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.

      Delete
  2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Jelaskan pengertian dari zat adiktif!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan).

      Delete
    2. YOHANES ARKA RADITYA/30/8C

      Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan).

      Delete
    3. ANGGISA REGINA CAHYANI/8/3
      MENJAWAB:
      Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan).

      Delete
  3. YOHANES ARKA RADITYA/30/8C bertanya
    Di dalam rokok terdapat sekitar berapa senyawa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Terdapat sekitar 5000 senyawa berbeda dan sebagian bersifat racun bagi tubuh, hanya dari asap rokok saja.

      Delete
  4. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

    Senutkan zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi!

    ReplyDelete
    Replies
    1. YOHANES ARKA RADITYA/30/8C

      Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang ada dalam kopi, dan theine yang ada di dalam teh.

      Delete
  5. Gabrella nimas ayu sukmawati bertanya zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga apa saja ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) narkotika, (2) psikotropika, dan (3) zat psiko-aktif lainnya.

      Delete
  6. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

    Apa yang dimaksud narkotika?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ANGGISA REGINA CAHYANI/3/8C
      MENJAWAB:Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter.

      Delete
    2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah melanggar hukum. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

      Delete
  7. Triana Sekti Agustina/27/8c Bertanya : jelaskan dampak akibat dari mengonsumsi obat obatan terlarang seperti alkohol !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Alkohol yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam pembuluh darah, menuju otak, dan menekan kerja otak. Akibat jangka pendek dari mengonsumsi alkohol yaitu mabuk, jalan sempoyongan, menyebabkan keinginan untuk merusak, dan dapat menyebabkan kecelakaan akibat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

      Delete
    2. Nathaneal Adiwijaya
      18
      8c membantu menjawab
      alkohol dapat merusak hati, merusak kelenjar getah lambung, kerusakan sistem saraf, menyebabkan gangguan jantung, dan meningkatkan risiko kanker.

      Delete
  8. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Efek jangka pendek penggunaan kokain yaitu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. YOHANES ARKA RADITYA/30/8C

      Efek jangka pendek penggunaan kokain yaitu rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, dan halusinasi penglihatan serta perabaan.

      Delete
    2. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Beberapa efek fisiologis dari penggunaan jangka pendek kokain meliputi:

      Penyempitan pembuluh darah
      Pupil mata yang membesar
      Peningkatan suhu tubuh, detak jantung, dan tekanan darah

      Delete
  9. YOHANES ARKA RADITYA/30/8C bertanya
    Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Menjawab : Berdasarkan pengaruh yang ditimbulkan, zat adiktif dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu stimulan, halusinogen dan depresan. Stimulan memiliki efek merangsang sistem syaraf pusat untuk mempercepat proses yang terjadi di dalam tubuh seperti meningkatnya detak jantung, pernapasan, dan tekanan darah.

      Delete
  10. ANGGISA REGINA CAHYANI
    BERTANYA:Bila seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi, menyebabkan orang itu menjadi...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : menjadi hilang kesadaran / mabuk

      Delete
  11. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

    Narkotika golongan I apa saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ANGGISA REGINA CAHYANI/3/8C
      MENJAWAB:heroin/putaw, kokain, dan ganja.

      Delete
    2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Narkotika golongan I, sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja.

      Delete
    3. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Menjawab : Narkotika golongan I, sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja.

      Delete
  12. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Bagaimana cara pemerintah mengantisipasi dampak yang disebabkan oleh psikotropika?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Pemerintah secara tegas juga telah melarang penyalahgunaan zat psikotropika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang pelarangan zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59)

      Delete
  13. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama berapa tahun?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Dipidana penjara paling lama 4 tahun

      Delete
  14. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

    Daun tembakau biasanya digunakan untuk membuat bahan...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Muhammad Dzaky Gusti Abiyyu//16//8C
      Untuk bahan pembuatan rokok

      Delete
    2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok

      Delete
  15. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Senyawa senyawa pada rokok dapat menyebabkan apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ANGGISA REGINA CAHYANI/3/8C
      MENJAWAB:dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan impotensi

      Delete
  16. ANGGISA REGINA CAHYANI/3/8C
    BERTANYA:Zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayalan disebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Efek jangka pendek penggunaan ganja

      Delete
    2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal.

      Delete
  17. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Jenis alkohol yang banyak digunakan pada zat psikoaktif yaitu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ANGGISA REGINA CAHYANI/8C/3
      MENJAWAB:etanol (C2H5OH).

      Delete
  18. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

    Dalam kehidupan sehari-hari metanol dikenal juga dengan?

    ReplyDelete
  19. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Bertanya :Apa saja dampak mengonsumsi Zat Psiko Aktif Lainnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Inhalansia dapat menyebabkan kematian akibat akibat, kekurangan oksigen atau karena ilusi, halusinasi dan persepsi yang salah (misalnya merasa dapat terbang, sehingga orang yang mengonsumsi dari tempat tinggi). Penggunaan inhalansia jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak, paru-paru, ginjal, dan jantung.

      Delete
    2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : dapat menyebabkan kematian akibat akibat, kekurangan oksigen atau karena ilusi, halusinasi dan persepsi yang salah (misalnya merasa dapat terbang, sehingga orang yang mengonsumsi dari tempat tinggi). Penggunaan inhalansia jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak, paru-paru, ginjal, dan jantung.

      Delete
  20. ANGGISA REGINA CAHYANI/3/8C
    MENJAWAB:Di kenal dengan nama spiritus

    ReplyDelete
  21. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

    Dampak penggunaan psikotropik dalam jangka panjang adalah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kurang gizi, anemia, penyakit jantung, gangguan jiwa (psikotik), dan pembuluh darah di otak dapat pecah sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang mengakibatkan kematian.

      Delete
  22. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Bertanya :Sebutkan zat adiktif alami yang dapat dikonsumsi!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang ada dalam kopi, dan theine yang ada di dalam teh.

      Delete
    2. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang ada dalam kopi, dan theine yang ada di dalam teh.

      Delete
  23. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, disebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah.

      Delete
  24. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : contoh zat psikoaktif adalah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ghizela Artista Fauzan//10//8C

      Contoh zat psikoaktif narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.

      Delete
  25. Nama: Mozzania Viriya Mentari//15//8c
    Bertanya:Sebutkan zat adiktif alami yang dapat dikonsumsi!

    ReplyDelete
  26. Desibel Zahra Nafisa // 7 // 8C
    Bertanya: Apakah yang dimaksud dengan halusinogen

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal. Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata. 

      Delete
  27. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 bertanya : Jika dosis penggunaan obat nipam/nitrazepam tinggi, dapat menyebabkan apa?

    ReplyDelete
  28. Desibel Zahra Nafisa // 7 // 8C
    Bertanya: Sebutkan contoh halusinogen

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Menjawab: Halusinogen
      •Lysergic acid diethylamide (LSD)
      •Psilocybin dan Psilocin.

      Delete
  29. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Bertanya : Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan Jelaskan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ursula Ajyalita Iswara Basanta 8C // 28 menjawab : golongan I, sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja. Narkotika golongan II, berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Misalnya, morfin, petidin,dan metadon. Barang ini tidak boleh dibeli dan digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.

      Narkotika golongan III,  berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Misalnya, kodein.

      Delete
    2. a. Narkotika golongan I, sangat berbahaya karena sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja. b. Golongan II, kemungkinan tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Misalnya, morfin, petidin, dan metadon. Barang ini tidak boleh dibeli dan digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.
      C. Narkotika golongan III, mungkin ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Misalnya, kodein.

      Amandya Ayu Grisellda/02/8C

      Delete
  30. Rimma Rahmadhani 8C//24
    Bertanya: Mengapa narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hieronimus Riyan Filo Sofian//8C//11 Menjawab: Alasan mengapa narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya adalah karena kelompok obat-obatan ini RAWAN DISALAHGUNAKAN. Penjelasan: Disalahgunakan dalam hal ini maksudnya dikonsumsi dengan tujuan berbeda dan umumnya dengan dosis yang berlebih sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.

      Delete
    2. Aurell Petrus Wicaksono/5/8c membantu menjawab : Alasan mengapa narkotika dan psikotropika dilarang peredarannya adalah karena kelompok obat-obatan ini RAWAN DISALAHGUNAKAN. Penjelasan: Disalahgunakan dalam hal ini maksudnya dikonsumsi dengan tujuan berbeda dan umumnya dengan dosis yang berlebih sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.

      Delete
  31. Bagaimana caranya untuk tidak terjerumus sebagai pengguna zat adiktif

    Desibel Zahra Nafisa // 7 // 8C

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aurell Petrus Wicaksono/5/8c membantu menjawab : melakukan kegiatan positif dalam kehidupan sehari-hari, menghindari pergaulan bebas, menumbuhkan rasa kekeluargaan dan saling menyayangi dalam keluarga.

      Delete
  32. Aurell Petrus Wicaksono/5/8c bertanya: apa saja zat yang berbahaya ?

    ReplyDelete
  33. Michael Andra Mahadika/14/8C membantu menjawab:zat yang berbahaya antara lain: kimia,racun

    ReplyDelete
  34. Michael Andra Mahadika/14/8C bertanya: efek penggunaan ganja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tiara Desvita Nugrahani//8C//26

      membantu menjawab

      Efek jangka panjang penggunaan ganja : daya pikir berkurang, motivasi belajar turun drastis, perhatian ke lingkungan sekitar berkurang, daya tahan tubuh menurun

      Efek jangka pendek penggunaan ganja : timbul rasa cemas dan gembira menjadi satu, banyak bicara, halusinasi, tertawa terbahak-bahak, mata merah, peningkatan denyut jantung

      Delete
  35. Muhammad ardhy mahendra //17//8C bertanya: Efek negatif dari mengonsumsi alkohol adalah

    ReplyDelete