Showing posts with label psikotropika. Show all posts
Showing posts with label psikotropika. Show all posts

Upaya Pencegahan Diri dari Bahaya Narkoba Kelas 8 Semester 1

Upaya Pencegahan Diri dari Bahaya Narkoba Kelas 8 Semester 1

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, yang sebenarnya merupakan zat adiktif.  Namun, tidak semua zat adiktif adalah narkoba, misalnya kafein, alkohol, dan nikotin.

Setelah kamu mempelajari dampak penggunaan narkoba dan melakukan diskusi, tentu kamu tidak ingin hidup menderita akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bukan? Oleh karena itu, kamu harus mampu menjaga diri dari bahaya narkoba.

Adapun beberapa upaya yang dapat kamu lakukan untuk menjaga diri dari bahaya narkoba adalah sebagai berikut.

1. Mengenal dan menilai diri sendiri

Mengenal dan menilai diri sendiri berarti kamu menyadari akan kelemahan dan kekuatan, kekurangan dan kelebihan, dan cita-cita atau tujuan hidup yang ingin kamu capai. Dengan lebih mengenal diri sendiri, kamu akan dapat lebih mudah mengarahkan perilakumu untuk mencapai tujuan hidup yang telah kamu tetapkan dan mencegah diri dari perilaku yang membuatmu tidak dapat meraih tujuan hidupmu.

2. Meningkatkan harga diri

Harga diri adalah suara hatimu yang menunjukkan bahwa kamu adalah seorang yang istimewa dan berharga, serta mampu mencapai cita-cita. Harga diri merupakan dasar dalam proses belajar, membangun kreativitas, tanggung jawab, dan hubungan positif dengan orang lain. Harga diri seseorang dapat tinggi atau rendah tergantung pada pengalaman, perilaku, dan interaksinya dengan orang lain. Orang yang memiliki harga diri yang rendah akan cenderung merendahkan dirinya sendiri, percaya bahwa ia tidak dapat menjadi lebih baik, menghindari hubungan dengan orang lain, gelisah, dan suka menyendiri yang mengakibatkan ia mudah untuk dipengaruhi orang lain, termasuk dipengaruhi untuk mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, penting bagimu untuk memiliki harga diri yang kuat. Orang yang memiliki harga diri yang tinggi,  yang bangga dengan hasil karya sendiri maupun hasil kolaborasi dengan teman, mampu bertindak mandiri, mampu menjalankan tanggung jawab dengan baik, berani menghadapi tantangan dengan penuh semangat, dan mau membantu orang lain.

3. Meningkatkan rasa percaya diri

Percaya diri adalah gambaran keyakinan, keberanian, cara pandang, pemikiran, dan perasaan tentang dirinya sendiri dalam menghadapi suatu permasalahan. Jika kamu memiliki rasa percaya diri yang baik, kamu akan memiliki dorongan, kekuatan, dan keberanian untuk melakukan hal-hal yang positif, seperti siap dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Contoh lainnya yaitu berani berbicara secara rasional untuk mencegah orang lain memanfaatkan dirimu, misalnya dengan berkata “Mohon maaf, saya ada janji” atau berani menolak tawaran zat atau obat yang tidak kamu ketahui yang mungkin menjerumuskanmu kepada narkoba.

4. Terampil mengatasi masalah dan mengambil keputusan

Kamu perlu belajar mengelola perasaan, seperti rasa takut, marah, khawatir, benci, malu, putus asa, dan sebagainya sehingga tidak lari dari masalah. Dengan mampu mengelola perasaan, kamu akan tetap maju dan menyelesaikan masalah yang kamu hadapi. Dalam menyelesaikan masalah, kamu juga harus terampil dalam mengambil keputusan. Dalam mengambil keputusan, kamu harus menggunakan pemikiran yang logis mengenai sumber masalah dan alternatif pemecahan masalah yang paling tepat dan bijaksana. Kamu juga dapat meminta pendapat orang lain, misalnya orangtuamu jika perlu. Jika keputusan yang diambil kurang tepat atau bahkan gagal, maka jadikan sebagai pelajaran untuk melakukan yang lebih baik lagi.

5. Memilih pergaulan yang baik dan terampil menolak tawaran narkoba

Remaja memiliki ikatan yang kuat dengan teman sebayanya. Bagi seorang remaja, penerimaan atau diakui oleh kelompok sebayanya sangat penting. Adakalanya, ia berusaha untuk mengikuti hal-hal yang dikerjakan atau diikuti oleh teman-temannya untuk membuat mereka menyukainya, meskipun pada awalnya mungkin juga terdapat tekanan. Banyak remaja yang mulai merokok, minum-minuman keras, bahkan menyalahgunakan narkoba akibat tekanan dari teman. Oleh karena itu, bergaulah dengan teman-teman yang tidak menyalahgunakan narkoba. Selain itu, kamu juga harus mampu menolak tawaran atau ajakan dari teman terhadap hal-hal yang negatif, seperti merokok maupun minum-minuman keras, apalagi penggunaan narkoba.

Bagaimana upaya untuk mampu menolak tawaran tersebut? Kamu perlu memiliki keberanian dan tekad untuk menolaknya, belajarlah berkata “Tidak!”. Sadarilah bahwa narkoba akan membuatmu semakin terjerumus kepada kesengsaraan. Kamu juga harus waspada terhadap temanmu jika temanmu memaksamu. Jika kamu mendapat ancaman segera tinggalkan temanmu tersebut atau laporkan kepada gurumu.

Agar pemuda bangsa Indonesia terbebas dari narkoba, dibentuklah ikrar pemuda anti narkoba, yang bunyinya sebagai berikut. “Kami pemuda-pemudi Indonesia, sebagai harapan bangsa berjanji. (1)Akan tetap menjaga masa depan kami dengan cara menjauhi narkoba. (2) Akan tetap memelihara hubunganpersahabatan yang terjalin antara sesama dengan cara saling mengedukasi maupun melengkapi dan menginspirasi untuk tetap menerapkan gaya hidup sehat tanpa narkoba. (3) Akan tetap berdiri teguh tidak tergoyahkan dalam berinisiatif, berinovasi, dan berpartisipasi dalam segala upaya untuk mencapai masa depan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

6. Terampil sebagai agen pencegahan penyalahgunaan narkoba

Remaja juga merupakan subjek yang penting dan harus terlibat aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah. Kamu dapat membentuk kelompok remaja anti narkoba yang menciptakan pola hidup sehat dan produktif, menjadi contoh positif bagi remaja yang lain, mendukung masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, mendorong remaja lain untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan mendorong mereka menolak tawaran menyalahgunakan narkoba, serta membantu teman yang mempunyai masalah narkoba untuk mencari pertolongan.

7. Menerapkan pola hidup sehat

Remaja adalah generasi penerus dan aset bangsa Indonesia yang berharga. Negara Indonesia memerlukan generasi muda yang sehat sehingga dapat tumbuh menjadi manusia dewasa yang sehat yang mampu memajukan negara dan membuat bangsa Indonesia semakin sejahtera. Untuk membentuk generasi muda yang sehat, perlu penerapan pola hidup sehat yang meliputi: mengonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, menghindari makanan siap saji (junk food); olahraga secara teratur, termasuk mengikuti ekstrakurikuler yang bergerak dalam bidang olahraga; istirahat yang teratur dan cukup sehingga dapat mengurangi ketegangan pikiran dan memperbaiki sel-sel tubuh yang rusak; serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

8. Memperkuat iman dan takwa kepada Tuhan

Semua agama dan kepercayaan mengajarkan kepada penganutnya untuk melakukan hal-hal yang baik dan melarang untuk melakukan hal-hal yang buruk, termasuk juga narkoba dan obat berbahaya lainnya. Remaja yang memiliki iman (kepercayaan) yang kuat, serta selalu berusaha menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan (bertakwa) dapat mencegah berbagai perilaku kenakalan remaja, termasuk dalam masalah penyalahgunaan narkoba. Remaja yang kurang taat dalam kepercayaan atau agamanya mempunyai risiko yang lebih besar untuk cenderung menyalahgunakan narkoba, dibandingkan remaja yang taat dalam kepercayaan atau agamanya. Oleh karena itu, kamu harus selalu berusaha untuk meningkatkan iman dan takwa kamu kepada Tuhan Yang Maha Esa.

9. Melakukan kegiatan yang positif

Remaja hendaknya dapat mengisi waktu luang dengan kegiatan positif  yang berguna untuk masa depannya, misalnya dengan mengikuti berbagai ekstrakurikuler di sekolah, ikut organisasi siswa seperti OSIS, UKS, PMR, mengikuti gelar seni budaya, dan lain sebagainya. Dengan mengisi waktu luang dengan kegiatan positif dapat membantumu menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

10. Membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan teman dan keluarga

Membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan keluarga juga sangat penting bagi remaja. Luangkanlah waktu bersama-sama keluarga dan lebih terbukalah pada orangtua. Jika kamu memiliki masalah, bicarakanlah dengan orangtua. Orangtua tentu akan selalu membimbing atau membantumu menyelesaikan masalahmu. Dengan begitu kamu tidak akan terus terbebani sendiri untuk memecahkan masalah yang kamu hadapi.

ZAT ADIKTIF

 Zat Adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan).

Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang ada dalam kopi, dan theine yang ada di dalam teh. Setelah minum kopi, biasanya orang akan merasa lebih segar disebabkan oleh kerja kafein.

Pernahkah kamu mendengar bahwa orang yang terbiasa minum kopi, kemudian tidak minum kopi akan merasa pusing? Gejala itu menunjukkan seseorang mengalami ketergantungan.  Selain kafein masih banyak zat adiktif lainnya.

Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) narkotika, (2) psikotropika, dan (3) zat psiko-aktif lainnya.

1.       Jenis-jenis Zat Adiktif

a.   Narkotika

Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah melanggar hukum. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan. Narkotika golongan I, sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja. Narkotika golongan II, berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Misalnya, morfin, petidin,dan metadon. Barang ini tidak boleh dibeli dan digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.

Narkotika golongan III,  berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Misalnya, kodein. Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi muda. Hindarilah dan jauhi zat-zat yang terkait dengan narkotika!

Pemerintah secara tegas telah melarang penyalahgunaan narkotika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang pelarangan zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III1 tahun (UU Narkotika Pasal 85). Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (UU Narkotika Pasal 84).

b.   Psikotropika

Narkotika dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan ketergantungan. Zat lain yang juga berbahaya adalah psikotropika. Zat ini merupakan obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku seseorang. Misalnya orang yang sulit tidur, bila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Oleh sebab itu penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter!

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.

Psikotropika golongan I, berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat. Misalnya, ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin),  LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).

 Psikotropika golongan II, berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan sebagai obat. Misalnya amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin. Psikotropika golongan III, berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat. Misalnya pentobarbital dan flunitrazepam.

 Psikotropika golongan IV, berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan sebagai obat. Misalnya diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam seperti pada Gambar 5.12 yang digunakan sebagai obat tidur.

Pemerintah secara tegas juga telah melarang penyalahgunaan zat psikotropika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang pelarangan zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59)

c.    Zat Psiko-Aktif Lainnya

Selain narkotika dan psikotropika terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar dan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Beberapa contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.

Jenis alkohol yang banyak digunakan yaitu  etanol  (C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Bila seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi, menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran. Oleh sebab itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan.

Selain etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol yang biasa digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari metanol dikenal juga dengan nama spiritus. Zat ini sangat beracun dan bila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat menjadi buta atau bahkan meninggal dunia.

Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok. Akibatnya, orang yang merokok dapat lebih tahan kantuk atau lebih aktif.  Namun demikian, merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.

Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat dalam kopi. Tahukah kamu, selain ditemukan dalam kopi, kafein juga ditemukan pada teh dan dikenal dengan nama theine namun kadarnya tidak sebanyak kafein dalam kopi. Meskipun kafein merupakan zat psikoaktif, namun tidak ada larangan dalam penggunaannya. Umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan agar tidak mengantuk. Hal ini disebabkan karena kafein merupakan stimulus yang mampu  meningkatkan kerja otak. Mengonsumsi kopi tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara berlebihan.

Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu:

 ƒ Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah. Stimulan akan membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah, contohnya kafein, nikotin, kokain, dan metamfetamin. Ingatlah! Kokain dan metamfetamin dilarang digunakan, barang siapa yang menggunakan di luar ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun penjara.

 ƒ Sedatif/hipnotika atau dikenal dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan dengan stimulan. Depresan akan menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya. Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk, menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks. Contoh depresan misalnya: asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.

 ƒ Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal. Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata. Contoh halusinogen misalnya, LSA (Lysergic acid amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide). Penggunaan LSA dan LSD juga dilarang oleh hukum, oleh karena itu hindarilah zat-zat ini.

 2.       Dampak Penggunaan Zat Adiktif bagi Kesehatan

Banyak sekali dampak buruk yang disebabkan oleh penggunaan zat adiktif terhadap kesehatan.

a.    Dampak Penggunaan Narkotika

Penggunaan  heroin, morfin, opium, dan kodein dalam jangka pendek dapat menghilangkan rasa nyeri, ketegangan berkurang, rasa nyaman, diikuti perasaan seperti mimpi dan mengantuk. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, meninggal karena overdosis, menyebabkan sembelit, gangguan siklus menstruasi, dan impotensi. Jika dalam penggunaannya menggunakan jarum suntik yang tidak steril, maka dapat tertular berbagai jenis penyakit berbahaya seperti hepatitis dan HIV/AIDS.

Efek jangka pendek penggunaan ganja yaitu akan timbul rasa cemas dan gembira menjadi satu, banyak bicara, tertawa terbahakbahak, halusinasi, berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat), peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering.

Penggunaan ganja dalam jangka panjang dapat menyebabkan daya pikir berkurang, motivasi belajar turun drastis, perhatian ke lingkungan sekitar berkurang, radang paru-paru, daya tahan tubuh menurun, dan gangguan sistem peredaran darah.

Efek jangka pendek penggunaan kokain yaitu rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, dan halusinasi penglihatan serta perabaan.

Efek jangka panjang yaitu kurang gizi, anemia, kerusakan pada hidung, dan gangguan jiwa.

b.   Dampak Penggunaan Psikotropika

Penggunaan ekstasi (metilen dioksi metamfetamin/MDMA) dan sabu (metamfetamin) dalam jangka pendek dapat menyebabkan terjaga (tidak tidur), rasa riang, perasaan melambung, rasa nyaman, dan meningkatkan keakraban. Namun, setelah itu akan timbul rasa tidak enak, murung, nafsu makan hilang, berkeringat, rasa haus, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah meningkat.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kurang gizi, anemia, penyakit jantung, gangguan jiwa (psikotik), dan pembuluh darah di otak dapat pecah sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang mengakibatkan kematian.

Setelah menggunakan obat nipam/nitrazepam (Gambar 5.12) dalam dosis tertentu, seseorang akan merasa tenang dan otot-otot mengendur. Jika dosis penggunaannya tinggi, maka dapat  menyebabkan gangguan bicara, gangguan persepsi, dan jalan sempoyongan. Jika dosis lebih tinggi lagi, akan dapat menyebabkan penghambatan  pada pernapasan, koma, dan kematian.

Untuk mengantisipasi dampak yang disebabkan oleh psikotropika ini, pemerintah menetapkan bahwa pecandu cukup umur dan orangtua/wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri/ dilaporkan keluarganya pada pejabat/ lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan (UU Narkotika Pasal 88).

c.   Dampak Penggunaan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Inhalansia dapat menyebabkan kematian mendadak akibat kekurangan oksigen atau karena ilusi, halusinasi, dan persepsi yang salah (misalnya merasa dapat terbang, sehingga orang yang mengonsumsi terjun dari tempat tinggi). Penggunaan inhalansia jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak, paru-paru, ginjal, dan jantung.

Alkohol yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam pembuluh darah, menuju otak, dan menekan kerja otak. Akibat jangka pendek dari mengonsumsi alkohol yaitu mabuk, jalan sempoyongan, menyebabkan keinginan untuk merusak, dan dapat menyebabkan kecelakaan akibat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Dalam jangka panjang alkohol dapat merusak hati, merusak kelenjar getah lambung, kerusakan sistem saraf, menyebabkan gangguan jantung, dan meningkatkan risiko kanker.

Selain nikotin, dalam rokok juga terdapat sekitar 4.000 senyawa, termasuk tar dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya bagi tubuh.  Perhatikan Gambar 5.15! 

Senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan impotensi.