Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat
menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus
menerus (ketagihan).
Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang
ada dalam kopi, dan theine yang ada di dalam teh. Setelah minum kopi, biasanya orang
akan merasa lebih segar disebabkan oleh kerja kafein.
Pernahkah kamu mendengar bahwa orang yang terbiasa minum
kopi, kemudian tidak minum kopi akan merasa pusing? Gejala itu menunjukkan seseorang
mengalami ketergantungan. Selain kafein
masih banyak zat adiktif lainnya.
Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) narkotika,
(2) psikotropika, dan (3) zat psiko-aktif lainnya.
1. Jenis-jenis
Zat Adiktif
a. Narkotika
Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan
tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah
melanggar hukum. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau
mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.
Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan
potensi dalam menyebabkan ketergantungan. Narkotika golongan I, sangat
berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika
ini tidak digunakan dalam pengobatan.Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja.
Narkotika golongan II, berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan
dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Misalnya, morfin,
petidin,dan metadon.
Barang ini tidak boleh dibeli dan
digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.
Narkotika golongan III,
berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan
dalam pengobatan. Misalnya, kodein. Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi
kesehatan sehingga penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi
muda. Hindarilah dan jauhi zat-zat yang terkait dengan narkotika!
Pemerintah secara tegas telah melarang penyalahgunaan
narkotika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang pelarangan
zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa barang siapa dengan tanpa hak dan
melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara
paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III1 tahun (UU Narkotika
Pasal 85). Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan
narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk
digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah;
golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (UU Narkotika Pasal 84).
b. Psikotropika
Narkotika dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan
ketergantungan. Zat lain yang juga berbahaya adalah psikotropika. Zat ini
merupakan obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku
seseorang. Misalnya orang yang sulit tidur, bila meminum obat tidur (golongan
psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Oleh sebab itu penggunaan
psikotropika harus sesuai dengan resep dokter!
Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan
potensi dalam menyebabkan ketergantungan.
Psikotropika golongan I, berpotensi sangat kuat menyebabkan
ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat. Misalnya, ekstasi/MDMA (metil dioksi
metamfetamin), LSD (Lysergic acid
diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).
Psikotropika golongan
II, berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan
sebagai obat. Misalnya amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin.
Psikotropika golongan III, berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan
banyak digunakan sebagai obat. Misalnya pentobarbital dan flunitrazepam.
Psikotropika golongan
IV, berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan
sebagai obat. Misalnya diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam,
dan nitrazepam seperti pada Gambar 5.12 yang digunakan sebagai obat tidur.
Pemerintah secara tegas juga telah melarang penyalahgunaan zat
psikotropika. Hal ini dapat dilihat dari ditertbikannya undang-undang
pelarangan zat tersebut, antara lain yang berbunyi bahwa Barang siapa tanpa hak
dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum
dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika
pasal 59)
c. Zat
Psiko-Aktif Lainnya
Selain narkotika dan psikotropika terdapat zat atau obat
lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau
dikonsumsi dalam jumlah besar dan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi
kesehatan tubuh. Beberapa contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika
misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.
Jenis alkohol yang banyak digunakan yaitu etanol
(C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami
melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Bila
seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya
akan tinggi, menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.
Oleh sebab itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan.
Selain etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol yang biasa
digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu. Dalam kehidupan
sehari-hari metanol dikenal juga dengan nama spiritus. Zat ini sangat beracun
dan bila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat menjadi
buta atau bahkan meninggal dunia.
Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan
rokok. Akibatnya, orang yang merokok dapat lebih tahan kantuk atau lebih aktif. Namun demikian, merokok berbahaya bagi
kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.
Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat dalam kopi. Tahukah
kamu, selain ditemukan dalam kopi, kafein juga ditemukan pada teh dan dikenal
dengan nama theine namun kadarnya tidak sebanyak kafein dalam kopi. Meskipun
kafein merupakan zat psikoaktif, namun tidak ada larangan dalam penggunaannya.
Umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan agar tidak mengantuk. Hal ini disebabkan karena
kafein merupakan stimulus yang mampu
meningkatkan kerja otak. Mengonsumsi kopi tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan
untuk dikonsumsi secara berlebihan.
Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya
terhadap tubuh, yaitu:
Stimulan, merupakan zat adiktif
yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh
lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan
darah. Stimulan akan membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah,
contohnya kafein, nikotin, kokain, dan metamfetamin. Ingatlah! Kokain dan
metamfetamin dilarang digunakan, barang siapa yang menggunakan di luar
ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun penjara.
Sedatif/hipnotika atau dikenal
dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan dengan
stimulan. Depresan akan menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ
tubuh lainnya. Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk,
menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks.
Contoh depresan misalnya: asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.
Halusinogen, merupakan zat
adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal. Pengguna zat ini akan
mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata. Contoh halusinogen
misalnya, LSA (Lysergic acid amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide).
Penggunaan LSA dan LSD juga dilarang oleh hukum, oleh karena itu hindarilah
zat-zat ini.
2. Dampak
Penggunaan Zat Adiktif bagi Kesehatan
Banyak sekali dampak buruk yang disebabkan oleh penggunaan zat
adiktif terhadap kesehatan.
a. Dampak
Penggunaan Narkotika
Penggunaan heroin,
morfin, opium, dan kodein dalam jangka pendek dapat menghilangkan rasa nyeri,
ketegangan berkurang, rasa nyaman, diikuti perasaan seperti mimpi dan
mengantuk. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan,
meninggal karena overdosis, menyebabkan sembelit, gangguan siklus menstruasi, dan
impotensi. Jika dalam penggunaannya menggunakan jarum suntik yang tidak steril,
maka dapat tertular berbagai jenis penyakit berbahaya seperti hepatitis dan
HIV/AIDS.
Efek jangka pendek penggunaan ganja yaitu akan timbul rasa cemas
dan gembira menjadi satu, banyak bicara, tertawa terbahakbahak, halusinasi, berubahnya
perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat),
peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering.
Penggunaan ganja dalam jangka panjang dapat menyebabkan daya
pikir berkurang, motivasi belajar turun drastis, perhatian ke lingkungan
sekitar berkurang, radang paru-paru, daya tahan tubuh menurun, dan gangguan
sistem peredaran darah.
Efek jangka pendek penggunaan kokain yaitu rasa percaya diri
meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, dan halusinasi
penglihatan serta perabaan.
Efek jangka panjang yaitu kurang gizi, anemia, kerusakan
pada hidung, dan gangguan jiwa.
b. Dampak
Penggunaan Psikotropika
Penggunaan ekstasi (metilen dioksi metamfetamin/MDMA) dan sabu
(metamfetamin) dalam jangka pendek dapat menyebabkan terjaga (tidak tidur),
rasa riang, perasaan melambung, rasa nyaman, dan meningkatkan keakraban. Namun,
setelah itu akan timbul rasa tidak enak, murung, nafsu makan hilang,
berkeringat, rasa haus, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah
meningkat.
Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kurang gizi, anemia, penyakit
jantung, gangguan jiwa (psikotik), dan pembuluh darah di otak dapat pecah
sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang mengakibatkan
kematian.
Setelah menggunakan obat nipam/nitrazepam (Gambar 5.12)
dalam dosis tertentu, seseorang akan merasa tenang dan otot-otot mengendur. Jika
dosis penggunaannya tinggi, maka dapat menyebabkan
gangguan bicara, gangguan persepsi, dan jalan sempoyongan. Jika dosis lebih tinggi
lagi, akan dapat menyebabkan penghambatan
pada pernapasan, koma, dan kematian.
Untuk mengantisipasi dampak yang disebabkan oleh
psikotropika ini, pemerintah menetapkan bahwa pecandu cukup umur dan
orangtua/wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri/ dilaporkan
keluarganya pada pejabat/ lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan
dan/atau perawatan (UU Narkotika Pasal 88).
c. Dampak
Penggunaan Zat Psiko-Aktif Lainnya
Inhalansia dapat menyebabkan kematian mendadak akibat kekurangan
oksigen atau karena ilusi, halusinasi, dan persepsi yang salah (misalnya merasa
dapat terbang, sehingga orang yang mengonsumsi terjun dari tempat tinggi).
Penggunaan inhalansia jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak,
paru-paru, ginjal, dan jantung.
Alkohol yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam pembuluh
darah, menuju otak, dan menekan kerja otak. Akibat jangka pendek dari
mengonsumsi alkohol yaitu mabuk, jalan sempoyongan, menyebabkan keinginan untuk
merusak, dan dapat menyebabkan kecelakaan akibat mengendarai kendaraan dalam
keadaan mabuk.
Dalam jangka panjang alkohol dapat merusak hati, merusak
kelenjar getah lambung, kerusakan sistem saraf, menyebabkan gangguan jantung,
dan meningkatkan risiko kanker.
Selain nikotin, dalam rokok juga terdapat sekitar 4.000
senyawa, termasuk tar dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya bagi tubuh. Perhatikan Gambar 5.15!
Senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan impotensi.